Menghebohkan Seorang Bapak Kredit Televisi 1 Juta Didenda 17 Juta, Semoga Finance nya segera tertangkap

Menghebohkan Seorang Bapak Kredit Televisi 1 Juta Didenda 17 Juta, Semoga Finance nya segera tertangkap

Polres Tabanan akan melakukan pemeriksaan terhadap yang memiliki toko serta perusahaan kredit berkaitan dengan peristiwa pemalsuan surat yang dil aporkan Sugitayasa, seorang supir truck dari Desa Serampingan.

Di duga karena dokumen nya di palsukan, Sugitayasa membeli tv dengan sistem kredit seharga lebih dari 1 juta, justru dikenakan denda seharga 17 juta.

Kita masih lakukan penyidikan dengan mendalami kesaksian para saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan.

Taufik menutarakan bahwa toko elektronik dimana Sugitayasa membeli tv terletak didesa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Baca Juga: Lansia Tewas Membusuk Dengan Kondisi tangan Terikat dan Mulut Disumpal Kain

Sementara itu, alamat dari perusahaan pembiayaan yang kerja sama bersama toko tersebut masih dalam penyelidikan.

Keterangan Polisi Mengenai Finance Pemberi Kredit

Untuk alamat perusahaan pembiayaan, kita sedang melakukan pengecekan. Mengenai masalah ini, kami akan mendalami keterangan dari setiap pihak, termasuk yang memiliki toko mau pun pihak pembiayaan,” tambah Taufik.

Seperti yang dilaporkan sebelum nya, masalah yang menimpa Sugitayasa bermula saat ia membeli tv LED berukuran 18 inci dengan harga Rp 1.093.000 dengan cara kredit selama 11 bulan. Tiap bulannya, Sugitayasa membayar cicilan sebesar 181.000.

Ketika pelunasan telah dilakukan, Betapa terkejutnya saat mengetahui bahwa ia memiliki denda dengan besar 17 juta yang adalah denda dari kredit. “Saat ini kita hanya menunggu proses selanjutnya,” kata pengacara Sugitayasa.

Putu Gede Indra mengatakan bahwa klien nya tak pernah menandatangani apa pun bersama perusahaan pembiayaan. “Ada dugaan bahwa dokumen dari korban telah di palsukan serta diubah,” ujarnya.

Putu Gede juga mengatakan bahwa Sugitayasa sampai saat ini tak pernah telat dalam membayar cicilan tv. Bahkan, ia juga menerima bukti membayar kelunasan dari toko dia membeli tersebut setelah lunas satu tahun mencicil.

Namun, ketika dia mencoba meminjam uang melalui BRI, permohonannya di tolak karena mengeluarkan survei BI cecking menunjukkan masalah. Disaat diperiksa, Sugitayasa di nyatakan memiliki denda yang tidak dibayar sebesar 17 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *