Obat Dan Kopi Ilegal Disita BPOM Sebesar 102 Juta Mencengangkan

Obat Dan Kopi Ilegal Disita BPOM Sebesar 102 Juta Mencengangkan

SeribuNews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyita obat dan kopi ilegal tradisional dan berbahaya untuk meningkatkan resistensi dan kopi yang didistribusikan di wilayah Bali.

Produk ilegal senilai Rp102.500.000 itu diambil dari tersangka berinisial FS (22 tahun) yang berperan sebagai penjual.

Kepala BPOM Pusat Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pencarian untuk mencari distributor produk ilegal tersebut.

Mohon maklumnya yang bersangkutan (FS) sudah ditangkap di Polda Bali, ujarnya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan, penemuan kasus ini berasal dari hasil observasi dan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan.

Lokasi Penyitaan Obat dan Kopi Ilegal

Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berjualan obat-obatan terlarang dan kopi di salah satu pedagang minuman tradisional di Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar, Kamis (12/10/2024). 

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa obat kapsul merek Buaya Jantan sebanyak 10 dus masing-masing 20 sachet dan kopi instan merek Kopi Gali-Gali isi 10 sachet sebanyak 400 dus.

Menurut hasil review, obat ini dan kopi instan mengandung penambah daya tahan tubuh

Baca Juga: Heran Monang Sihombing Menembak dua Orang Guna Senpi Rakitan

Bahan kimia obat (BKO) dan tanpa izin edar. “Mereka merusak cara pembeliannya yaitu kanvas (distribusi) di sepeda motor, berjualan di pelosok desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, produk ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan ginjal.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat cerdas dalam memilih dan menggunakan obat alami atau tradisional dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsanya.

Jadi, masyarakat juga berperan aktif untuk menginformasikan kepada BPOM dan polisi jika memiliki informasi atau mencurigai adanya peredaran obat ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *